| Nama | Konflik pertanahan yang Terfasilitasi |
| Priode Enumerasi | Tahunan |
| Tipe | Integer |
| Kegunaan | melihat data konflik yang terfasilitasi |
| Deskripsi | Konflik pertanahan yang terfasilitasi penyelesaiannya melalui jalur non litigasi adalah sengketa atau perselisihan tanah yang diselesaikan tanpa melalui pengadilan (non litigasi), melainkan melalui proses mediasi, musyawarah, atau kesepakatan bersama antar pihak yang bersengketa, dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait. |
| Referensi Data | bkad |
Jalan raya tanjung-bayan, Kec. Tanjung, Kabupaten Lombok Utara
@IT Support Diskominfo Lombok Utara