| Nama | Jumlah TPS yang sudah Tidak Aktif di Kabupaten Lombok Utara |
| Priode Enumerasi | Semesteran |
| Tipe | Integer |
| Kegunaan | Data TPS aktif digunakan untuk mengetahui ketersediaan sarana pengumpulan dan penampungan sampah, serta menjadi dasar dalam penyusunan Jakstrada (Rencana Pengelolaan Sampah Daerah) (Permen LHK P.10/2018 Pasal 10 dan Lampiran III) |
| Deskripsi | TPS Tidak Aktif adalah Tempat Penampungan Sementara yang sudah tidak berfungsi atau tidak lagi digunakan untuk menampung, mengumpulkan, atau mengolah sampah dari sumber, baik karena ditutup, dipindahkan, rusak, atau dialihkan fungsinya (Lampiran II Permen LHK P.10/2018). |
| Referensi Data | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara |
Jumlah TPS yang sudah Tidak Aktif di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024
| jenis | jumlah |
|---|---|
| Jumlah TPS yang sudah Tidak Aktif di Kabupaten Lombok Utara | 6 |
Jumlah TPS yang sudah Tidak Aktif di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2023
| jenis | jumlah |
|---|---|
| Jumlah TPS yang sudah Tidak Aktif di Kabupaten Lombok Utara | 6 |
Jalan raya tanjung-bayan, Kec. Tanjung, Kabupaten Lombok Utara
@IT Support Diskominfo Lombok Utara