Satuan Unit
Ukuran Jumlah
Konsep TPS Tidak Aktif
Klasifikasi -
Nama Jumlah TPS yang sudah Tidak Aktif di Kabupaten Lombok Utara
Priode Enumerasi Semesteran
Tipe Integer
Kegunaan Data TPS aktif digunakan untuk mengetahui ketersediaan sarana pengumpulan dan penampungan sampah, serta menjadi dasar dalam penyusunan Jakstrada (Rencana Pengelolaan Sampah Daerah) (Permen LHK P.10/2018 Pasal 10 dan Lampiran III)
Deskripsi
 TPS Tidak Aktif adalah Tempat Penampungan Sementara yang sudah tidak berfungsi atau tidak lagi digunakan untuk menampung, mengumpulkan, atau mengolah sampah dari sumber, baik karena ditutup, dipindahkan, rusak, atau dialihkan fungsinya (Lampiran II Permen LHK P.10/2018). 
Referensi Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara

Data Resource

    Jumlah TPS yang sudah Tidak Aktif di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024

    Tabel data

    Jumlah TPS yang sudah Tidak Aktif di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2023

    Tabel data

Grafik Jumlah TPS yang sudah Tidak Aktif di Kabupaten Lombok Utara


Grafik Per Tahun