| Nama | Opini Ombudsman Penilaian Maladministrasi |
| Priode Enumerasi | Tahunan |
| Tipe | Float |
| Kegunaan | Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi baik dari peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman |
| Deskripsi | Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian maladministrasi ini Ombudsman mengeluarkan Opini Ombudsman. Opini Ombudsman RI adalah pernyataan formal atau pernyataan otoritatif Ombudsman kepada penyelenggara atas hasil penilaiannya terkait kondisi pelayanan publik di setiap unit penyelenggara. Opini yang disampaikan adalah hasil penilaian atas (i) kualitas pelayanan yang terdiri dari 4 (empat) dimensi (input, proses, output dan pengaduan) dan kepercayaan masyarakat, (ii) tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan dan rekomendasi, dengan metode penilaian berupa wawancara pelaksana layanan dan pengguna layanan, studi dokumen serta penyebaran barcode untuk penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. |
| Referensi Data | Bagian Organisasi |
Opini Ombudsman Penilaian Maladministrasi Tahun 2025
| kabupaten | nilai |
|---|---|
| Kabupaten Lombok Utara | 47.50 |
| Kabupaten Lombok Utara | 47.50 |
Opini Ombudsman Penilaian Maladministrasi Tahun 2024
| kabupaten | nilai |
|---|---|
| Kabupaten Lombok Utara | 72.24 |
| Kabupaten Lombok Utara | 72.24 |
| Kabupaten Lombok Utara | 72.24 |
Opini Ombudsman Penilaian Maladministrasi Tahun 2023
| kabupaten | nilai |
|---|---|
| Kabupaten Lombok Utara | 73.08 |
Jalan raya tanjung-bayan, Kec. Tanjung, Kabupaten Lombok Utara
@IT Support Diskominfo Lombok Utara