| Nama | Persentase Stabilitas Harga Pangan di tingkat konsumen |
| Priode Enumerasi | Tahunan |
| Tipe | Float |
| Kegunaan | Tujuan stabilitas harga pangan di tingkat konsumen adalah untuk menjaga keterjangkauan pangan pokok, melindungi daya beli masyarakat, mencegah lonjakan harga yang tidak adil, serta mendukung ketersediaan pangan yang stabil. |
| Deskripsi | tabilitas harga adalah keadaan di mana harga barang dan jasa di pasar relatif tetap dan tidak mengalami kenaikan atau penurunan yang tajam dalam jangka waktu tertentu. Persentase Stabilitas Harga Pangan tingkat konsumen di Indonesia tidak memiliki satu angka tunggal, melainkan bervariasi tergantung wilayah dan komoditas, dengan definisi umum bahwa stabilitas tercapai jika koefisien variasi harga kurang dari 5% per komoditas |
| Referensi Data | Dinas Ketahan Pangan Pertanian dan Perikanan KLU |
Persentase Stabilitas Harga Pangan di tingkat konsumen Tahun 2024
| katagori | jumlah persentase |
|---|---|
| Stabilitas Harga Pangan di Tingkat Konsumen | 92.41 |
Persentase Stabilitas Harga Pangan di tingkat konsumen Tahun 2023
| katagori | jumlah persentase |
|---|---|
| Stabilitas Harga Pangan di Tingkat Konsumen | 92.38 |
Jalan raya tanjung-bayan, Kec. Tanjung, Kabupaten Lombok Utara
@IT Support Diskominfo Lombok Utara